BANDARLAMPUNG, iNews.id - Hewan kurban yang berasal dari daerah yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dilarang masuk ke Bandarlampung. Setidaknya, ada tiga wilayah yang sudah terjangkit penyakit itu.
"Kami telah mengimbau kepada pemilik lapak-lapak penjualan agar tidak menerima hewan kurban dari tiga daerah yang telah terjangkit PMK di provinsi ini," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Agustini, Rabu (15/6/2022).
Agustini menambahkan, tiga daerah di Lampung yang telah terjangkit virus PMK di antaranya Kabupaten Mesuji, Tulangbawang dan Lampung Timur.
“Oleh sebab itu penjual diminta tidak lagi menerima hewan kurban dari ketiga daerah tersebut untuk sementara waktu,” kata dia.
Kemudian, lanjut Agustini, pihaknya telah menerapkan protap yang ketat untuk memantau keluar masuknya hewan kurban dari daerah lain ke Kota Bandarlampung.
"Kami mengharuskan kepada setiap hewan yang akan masuk untuk melakukan karantina selama 14 hari di tempat asalnya hingga dipastikan semua sehat dan mendapat surat keterangan (SK)," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait