Dalam riwayat lain disebutkan keutamaan membaca Surat Yasin di malam Jumat:
وذكر الثعلبي عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "من قرأ سورة يس ليلة الجمعة أصبح مغفورا له"
Imam Tsa’labi menuturkan dari Abu Hurairoh Ra. “Barangsiapa membaca Yasin di malam jumat, maka paginya diampuni dosanya”. [ alJaamii’ Li Ahkaam al-Quraan XV/3, Tafsiir Sirooj al-Muniir III/301 ].
Sebagian ulama mengatakan bahwa di antara khasiat surat Yasin yang dibacakan untuk orang meninggal sebagai penolong mayit agar mendapat ampunan dan keringanan siksa kubur.
Selain itu, khasiat lain membacakan Surat Yasin kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut untuk memohon agar Allah menurunkan rahmat-Nya.
Kedudukan Surah Yasin dalam Al Quran disebutkan dalam beberapa hadits yakni sebagai kalbunya Al Quran.
-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا، وَقَلْبُ الْقُرْآنِ يس".
Dari Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya segala sesuatu itu mempunyai kalbu, dan kalbu Al Quran adalah surah Yasin
Surat Yasin merupakan surat ke-36 terletak di Juz 22 dan 23 dengan jumlah 83 ayat.
Surah Yasin turun sesudah Surat Jin. Surah Yasin termasuk dalam Surat Makkiyyah, kecuali ayat 45 masuk Madaniyyah.
Nama Surat Yasin ada beberapa versi. Dari hadits yang diriwayatkan Ibnu 'Abbas diperoleh keterangan bahwa Yasin bermakna ya insan (wahai manusia) yakni wahai Muhammad. Demikian pula pendapat Abu Hurairah, 'Ikrimah, adh-ahhak, Sufyan bin Uyainah dan Sa'id bin Jubair.
Menurut mereka, ya sin berasal dari logat Habsyah. Sedang Malik yang meriwayatkan dari Zaid bin Aslam menyebutkan arti ya sin adalah kependekan dari nama-nama Allah.
Ada lagi yang berpendapat ya sin ringkasan dari kalimat "Ya Sayidal Basyar", yakni Nabi Muhammad sendiri. Atau ia adalah salah satu nama dari Al-Qur'an. Namun demikian, mayoritas ulama menyerahkan arti ya sin kepada Allah.
Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa membaca Surah Yasin di malam Jumat hukumnya boleh dan dianjurkan.
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait