Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Antara)

Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.

Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Fauzan menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network