BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiga tersangka, yang kini ditahan di Mapolda Lampung.
Identitas ketiga tersangka itu, Riduan, Asmuni dan Sayuti. Mereka diduga terlibat dalam perusakan serta pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengungatakan, penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 24 saksi sebelum gelar perkara dilakukan kembali.
“Kasus pembakaran dan perusakan sudah ditarik ke Ditreskrimum Polda Lampung, dan setelah dilakukan gelar perkara tadi malam, kami menetapkan tiga tersangka,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 170 KUHPidana terkait tindakan perusakan secara bersama-sama dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kerusuhan tersebut bermula dari insiden penusukan seorang warga di pasar, yang kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran rumah dan kendaraan.
Kini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh peran para tersangka dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait