Tidak hanya di sana, razia bergeser ke tempat penginapan Habibah yang berada di Kelurahan Dusun Bangko. Lagi-lagi Bupati Merangin menemukan tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar-kamar yang ada di penginapan tersebut.
Kepada media, Bupati Merangin Mashuri menjelaskan, jika tempat hiburan malam, panti pijat dilarang untuk buka pada bulan suci Ramadan.
"Jika masih ada yang buka, izinnya saya cabut dan tidak boleh lagi beroperasi," kata Mashuri, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan delapan pasutri yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa identitasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait