BANDARLAMPUNG, iNews.id - Provinsi Lampung tetap berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2021 dan 2020 untuk pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satu syaratnya yakni vaksinasi terhadap semua tenaga pengajar.
"Terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Provinsi Lampung tetap berpegang pada SKB 4 Menteri," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, di Bandarlampung, Kamis 26/8/2021) malam.
Untuk Provinsi Lampung, saat ini baru mencapai 50 persen. Oleh karenanya dalam waktu dekat Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan, akan melakukan percepatan vaksinasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
"Tetapi apabila kabupaten/kota sudah siap, tentunya akan kita dorong untuk melakukan PTM terbatas dengan catatan, bagi guru-guru yang belum divaksin, diwajibkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ/daring)," kata Sulpakar.
Dia melanjutkan bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk PTM terbatas, pihaknya juga menyiapkan porsi untuk melakukan PJJ bagi anak tersebut.
Untuk diketahui, dua kabupaten di Provinsi Lampung telah melaksanakan PTM sejak tanggal 25 Agustus 2021 yaitu Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait