LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang perempuan WNI di Kabupaten Lampung Timur. Mereka diamankan atas dugaan love scamming atau penipuan bermodus asmara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Tobing mengatakan, 11 orang tersebut ditangkap petugas Imigrasi di sebuah ruko di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024).
"Iya, ada 10 WNA dan satu perempuan WNI dilakukan penindakan dan pengamanan petugas Imigrasi kami," ujar Sorta, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, para WNA dan satu WNI ditangkap terkait kegiatan love scamming atau praktik penipuan modus romansa percintaan yang menjaring para korban perempuan.
"Penipuan love scamming, rincinya besok kami sampaikan dalam press release," katanya.
Sorta menyebutkan, ke-10 WNA Nigeria yang diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki dan satu WNI merupakan perempuan.
"Perempuan WNI ini istilahnya induk semang atau dia yang memfasilitasi rumah 10 WNA Nigeria," ucapnya.
Disinggung terkait detail praktik love scamming Sorta menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan petugas Imigrasi yang melakukan penindakan.
"Masih pemeriksaan, besok kami jelaskan," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait