PESISIR BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Pesisir Barat, Lampung. Pelaku berinisial MO (22) itu diamankan lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku berinisial MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jembatan Way Bambang, Kecamatan Bangkunat," kata Riki, Rabu (17/5/2023).
Dia menambahkan, pencabulan dilakukan terhadap seorang pelajar berinisial WAD (15).
"Pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di wilayah Pekon Pagar Bukit pada Kamis (4/5/2023)," katanya.
Ruki melanjutkan, dalam aksinya pelaku berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait