Ilustrasi pencabulan (iNews.id)

PESISIR BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Pesisir Barat, Lampung. Pelaku berinisial MO (22) itu diamankan lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku berinisial MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jembatan Way Bambang, Kecamatan Bangkunat," kata Riki, Rabu (17/5/2023).

Dia menambahkan, pencabulan dilakukan terhadap seorang pelajar berinisial WAD (15).

"Pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di wilayah Pekon Pagar Bukit pada Kamis (4/5/2023)," katanya.

Ruki melanjutkan, dalam aksinya pelaku berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton.

Kemudian setelah kenal dengan korban, pelaku menawarkan uang sebesar Rp1 juta dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri.

"Lantaran tergiur dengan tawaran pelaku, korban mengikuti kemauan pelaku. Namun setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan. Sehingga korban akhirnya melapor ke polisi," kata dia

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Riki, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WAD (15) dan satu korban lainnya berinisial NA (15) dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya, kata Riki, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network