Larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran Covid-19.
Sementara itu, salah seorang ASN bernama Fajaria menanggapi positif larangan cuti di libur Maulid Nabi ini.
"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi Covid-19 juga. Dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran Covid-19 selama libur maulid," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait