BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dilarang pergi ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
"Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri, kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (27/1/2022).
Arinal menambahkan, kedatangan pelaku perjalanan luar negeri disinyalir menyebarkan varian baru Omicron. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang pergi ke luar negeri.
"Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit," katanya.
Dia melanjutkan, bilamana diketahui ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian keluar negeri maka akan disanksi.
"Tentu akan kita beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait