BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dilarang pergi ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
"Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri, kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (27/1/2022).
Arinal menambahkan, kedatangan pelaku perjalanan luar negeri disinyalir menyebarkan varian baru Omicron. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang pergi ke luar negeri.
"Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit," katanya.
Dia melanjutkan, bilamana diketahui ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian keluar negeri maka akan disanksi.
"Tentu akan kita beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait pelarangan melakukan perjalanan keluar negeri bagi ASN yang diturunkan menjadi surat edaran kepala daerah. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait