Pelajar SMA di Bandarlampung nekat mencuri laptop dan tiga tabung gas elpiji melon 3 kg (Ilustrasi tersangka/Agung Sulistyo/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu laptop merk HP warna putih, dan tiga buah tabung melon, terdiri dari satu tabung gas elpiji 12 kilogram dan 2 tabung gas melon.

"Pelaku nekat mencuri  lantaran ingin membeli seperangkat alat pancing," kata dia.

Meski begitu, kata Warsito, kami terus mendalami motif dari kejahatan tersebut. Sebab, dalam pengakuannya dia sudah dua kali mencuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network