Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu laptop merk HP warna putih, dan tiga buah tabung melon, terdiri dari satu tabung gas elpiji 12 kilogram dan 2 tabung gas melon.
"Pelaku nekat mencuri lantaran ingin membeli seperangkat alat pancing," kata dia.
Meski begitu, kata Warsito, kami terus mendalami motif dari kejahatan tersebut. Sebab, dalam pengakuannya dia sudah dua kali mencuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait