Barang bukti rokok elektrik yang dicuri lima apelajar SMP di Pringsewu. (foto: iNews.id/Ira Widyanti)

Polisi yang menerima laporan, langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan mengarah kepada kelima anak tersebut dan dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Lantaran masih di bawah umur, maka proses peradilannya mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network