Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur.
"Uang 10 juta yang diambil pelaku dipakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain. Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis begal sebanyak dua kali," katanya.
Sementara tersangka Hidayatulloh mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. "Saya khilaf, saya tidak ada niat untuk nyebarin (video syur korban)," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait