Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus ayah culik dan cabuli anak tiri. (Foto : ra Widyanti / MNC Portal Indonesia)

Selama masa penculikan, korban kerap dimarahi. Bahkan disekap dalam dalam kamar mandi. Selain itu, korban juga hanya diberi makan satu kali sehari.

"Korban ini seringkali dicabuli pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network