PRINGSEWU, iNews.id - Motif S (40), warga Kabupaten Pringsewu, memperkosa anak kandung, SA (14), terkuak. Kepada polisi, dia mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tak diberi jatah seks oleh istri.
Motif terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu. S mengaku melakukan perbuatan itu sejak awal 2020 hingga akhir 2022 di rumahnya, kecamatan Gadingrejo.
"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya, Rabu (4/1/2023).
Dia mengaku sudah puluhan kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat itu dilakukan saat istrinya sedang keluar atau tengah di rumah.
Menurut pelaku, saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan. Dia mengancam agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain atau kebutuhan korban tidak akan dipenuhi tersangka.
"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur S.
Dia mengakui nekat melakukan perbuatan bejat itu karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada sang istri.
"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," kata S.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait