ACT menghentikan semua aktivitas penggalangan dana di Lampung. (Foto: ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghentikan semua aktivitas mereka di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan mengatakan, tiga cabang ACT di Lampung sudah tidak melakukan aktivitas lagi mengikuti instruksi Kemensos.

"ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi," kata dia, Jumat (8/7/2022).

Dia menegaskan, penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network