Agus menuturkan, dr Zam juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN dan telah dikenai hukuman disiplin pada 2020.
"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," katanya.
Agus mengungkapkan, dari beberapa poin tersebut, KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dr Zam.
"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Agus.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait