"Belum, yang bersangkutan baru sebatas lisan. Kami masih menunggu surat resminya," kata Fahrizal.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka yakni Agus Nompitu serta FN.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2,57 miliar dari total anggaran sebesar Rp60 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait