"Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil madu karena ada pesanan," kata dia.
Korban kemudian meminjamkan motornya ke pelaku. Naamun, saat ditunggu, pelaku tidak kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Tak terima menjadi korban penipuan, korban akhirnya lapor ke polisi.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan, pelaku ditangka. Dia ternyata kabur ke Bangka. Dia ditangkap saat pulang ke rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 Tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait