LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung Timur. Para pelaku menjanjikan korbannya untuk diberangkatkan ke Jepang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.
"Hasil penyelidikan polisi, pelaku bersama sindikatnya diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar," ujar Iptu Johannes, Kamis (22/6/2023).
Kasat menuturkan, beberapa korban yang merupakan warga Lampung Timur diduga dijadikan pekerja migran ilegal di negara Hongkong dan Jepang dengan menggunakan pasport serta visa turis.
"Dari hasil penelusuran kami, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang. Sementara saat ini terdata lima warga yang sudah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di Hongkong,” jelas Kasat.
Iptu Johannes melanjutkan, saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan ke luar negeri sebesar Rp50 juta.
“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri," katanya.
Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan para saksi tersebut, SatReskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan langsung membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).
Selain kedua pelaku, lanjut Kasat, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua buku pasport, handphone, dan buku rekening bank
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait