Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Margaret VS Panjaitan (kiri depan) saat memberikan keterangan pers terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyalurkan santunan kepada ahli waris mendiang Pipit Piyono asal Kabupaten Tulangbawang Barat, korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak. Pemberian santunan dilakukan dengan sistem transfer.

"Santunan atas nama Pipit Piyono sudah kami salurkan usai teridentifikasi pada Jumat (14/1) oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Lampung, Margaret VS Panjaitan, di Bandarlampung, Sabtu (16/1/2021).

"Kita telah mentransfer uang santunan ke rekening istri korban, yakni Neli Handayani, sehari setelah jasad korban teridentifikasi," katanya.

Dia menyebutkan nilai santunan yang diserahkan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network