"Di Lampung tercatat ada 7.000 lebih perusahaan, oleh karena itu kita terus bersinergi dengan Apindo dan serikat buruh sebagai kepanjangan tangan dari perusahaan serta pekerja untuk mengawasi penyaluran THR tahun ini," katanya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021, pembentukan pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan selain diharuskan untuk melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan untuk ditindaklanjuti, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
"Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam pembukaan Posko THR untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait