Korban bekerja di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibu kota.
Aksi penembakan Bripka Cornelius Siahaan mengakibatkan tiga korban tewas, yakni Doran Markus Manik yang menjadi kasir Kafe RM, kemudian Martinus Kardo Rizky, petugas keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD, serta Fery Simanjuntak, pelayan kafe.
Bripka Cornelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait