BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengusaha restoran, kafe dan hotel di Bandarlampung diminta untuk lunasi tunggakan pajak. Jika mambandel, maka pemkot tidak akan segan-segan menyegel tempat usaha.
"Sebelum Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) bergerak, kami imbau segera selesaikan tunggakan karena kita akan terus mengevaluasi," kata Ketua Tim TP4D Kota Bandarlampung M Umar, Senin (14/6/2021).
Umar melanjutkan, dia berharap para pengusaha hotel, kafe, dan restoran yang merupakan wajib pungut (WP) dapat taat membayarkan pajaknya ke pemkot setempat sebab akan digunakan pembangunan di kota ini.
Menurutnya pula penyegelan tempat-tempat usaha yang masih membandel ini guna memberikan pembelajaran dan efek jera bagi mereka maupun kawan-kawan pengusaha lainnya agar patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait