Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500.000 tersebut, N langsung menjemput perempuan berinisial P. Dia kemudian diantar ke Hotel Atlantik
"Tim langsung bergerak ke hotel dan mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P. Dari hasil pemeriksaan bahwa P dihubungi oleh N untuk melayani nafsu pria pemesannya," katanya.
Dia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria.
"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari yang pesan maupun dari pihak perempuan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait