BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung menangkap pelaku pembunuhan bocah berusia 6 tahun. Pelaku berinisial IW (22) yang merupakan sepupu dari korban AFA (6).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mengatakan, pelaku berinisial IW (22) yang merupakan sepupu korban berhasil diamankan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Jumat (28/4/2023).
Juherdi menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi-saksi, usai melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku IW langsung melarikan diri ke Bandarlampung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait