Saat itu, kedua pelaku masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara mencongkel pintu gudang dan mengambil barang berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam No Pol BE 7834 I, ponsel merk samsung J 1 warna putih dan ponsel merk Xiomi , Readme note 8 warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta," kata Ridho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait