Polisi menangkap tiga pelaku pecah kacah mobil di Kampar, Riau. Ketiganya ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap (Indra Yosserizal/MNC Portal)

Korban kemudian berhenti memarkirkan mobilnya di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Bangkinang. Dia juga meninggalkan uang Rp80 juta di dalam mobil. 

"Kemudian salah seorang pelaku medekati mobil korban dan melakukan aksi pecah kaca mobil," katanya.

Usai berhasil menggondol uang Rp80 juta, pelaku  lansung  kabur bersama rekannya dengan sepeda motor. S

"Mereka kemudian kabur ke Lubuklinggau," katanya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa para pelaku akan kembali  ke Riau untuk kembali beraksi. Sebelum melancarkan aksinya, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku.

Selain menangap pelaku, polisi menyita barang bukti sandal, sepatu dan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network