Korban kemudian berhenti memarkirkan mobilnya di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Bangkinang. Dia juga meninggalkan uang Rp80 juta di dalam mobil.
"Kemudian salah seorang pelaku medekati mobil korban dan melakukan aksi pecah kaca mobil," katanya.
Usai berhasil menggondol uang Rp80 juta, pelaku lansung kabur bersama rekannya dengan sepeda motor. S
"Mereka kemudian kabur ke Lubuklinggau," katanya.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa para pelaku akan kembali ke Riau untuk kembali beraksi. Sebelum melancarkan aksinya, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku.
Selain menangap pelaku, polisi menyita barang bukti sandal, sepatu dan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait