BANDARLAMPUNG, iNews.id -Toni Aritama alias TA (33) Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku belum lama menjalani bisnis narkoba. Dia baru delapan bulan menjadi bandar sabu.
Menurut Toni, dirinya baru menjalankan bisnis jual beli narkoba tersebut sejak delapan bulan lalu, lantaran faktor ekonomi.
"Baru delapan bulan," kata Toni menjawab pertanyaan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka Toni yang baru dua tahun menjabat sebagai Kades itu juga mengaku bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, Toni juga mengaku malu dan meminta maaf kepada keluarga dan warga desa atas perbuatannya yang memalukan tersebut.
"Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas perilaku saya yang memalukan ini," ucap Toni.
Sementara Direktur Resnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Toni dan rekannya FN.
Erlin mengungkapkan, melihat dari jumlah barang bukti yang dimiliki serta pengakuan tersangka yang telah menjual sabu sebanyak 20 kilogram, dia tak yakin jika pelaku baru menjadi bandar sejak 8 bulan lalu.
Erlin menduga, tersangka Toni sudah menjalani bisnis haramnya tersebut sejak sebelum menjabat sebagai Kades Tiyuh Memon.
"Masih kita dalami, termasuk asal barang serta dijual kemana sabu seberat 20 kilogram itu," ungkapnya.
Sebelumnya, kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.
"Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," kata Erlin.
Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, Erlin mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyuh Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait