Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala dusun kepada warganya. (foto: MPI)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Polisi menangkap kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Lampung Selatan. Kadus bernama Hariyanto (44) tersebut diduga telah menganiaya warga hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung pada Kamis (23/1/2025) lalu. Korban yakni, M Reymico Glen Farisal (19). 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka Hariyanto ditangkap setelah bersembunyi usai menganiaya warga.

"Tersangka berinisial H, kami tangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RG. Atas penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia usai menjalani perawatan selama dua minggu di rumah sakit," ujar Yusriandi, Minggu (9/2/2025).

Yusriandi menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan Hariyanto dengan menggunakan balok kayu ke bagian kepala Reymico yang merupakan tetangganya.

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu, jadi kayu itu dihantamkan ke bagian kepala korban hingga korban kejang-kejang," tutur dia.

Yusriandi juga membenarkan Hariyanto berstatus sebagai Kepala Dusun (Kadus). Menurut dia, peristiwa penganiayaan ini berawal setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap ibu korban.

"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, Hariyanto saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network