Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos kasus curas dengan tersangka dua kakak beradik. (Foto : iNews/Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua orang kakak adik ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, identitas pelaku berinisial J (44) dan HE (32) warga Kotabumi Tengah. Mereka ditangkap sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga DR (54) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian tas yang berisi 2 buku tabungan bank berikut 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp1,7 juta.

"Kedua pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu (22/10/2022).

Setelah menerima informasi, tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat menangkap keduanya. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Bahkan pada tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network