Atas perbuatannya, kakek IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Selain itu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait