BENGKULU, iNews.id – Polda Bengkulu masih menyelidiki kasus tewasnya tiga orang usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di tempat karaoke Ayu Ting Ting. Dari hasil pemeriksaan sementar, pihak keluarga korban, SA, hanya melaporkan manajemen karaoke tersebut.
"Yang dilaporkan manajemen karaoke Ayu Ting-Ting Bengkulu dan kami menerima laporan tersebut pada 7 Juli," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (11/7/2022).
Dia menjelaskan, penyidik sedang mendalami dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih-lebih dahulu terhadap kasus tersebut. “Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dan memenuhi unsur tindak pidana, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Sudarno.
Sebelumnya, keluarga SA telah melaporkan pemilik karaoke, yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting-Ting atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar pengacara keluarga korban SA, Reno.
Pemilik usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting-ting dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait