Keempat pria terlibat kasus narkoba saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto : iNews/Yuswantoro)

Dari tangan AP polisi menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat isap sabu. Sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat isap.

"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 gram," ucapnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network