Polda Lampung saat konferensi pers kasus dugaan penghasutan pelarangan ibadah di Tulang Bawang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang. Kejadian persekusi ini sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, tersangka yakni berinisial IMR (46) warga Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," ujar Dodon didamping Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferesi pers, Selasa (18/1/2022).

Modus tersangka ini yakni dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sanksi pidana terhadap tersangka, hanya sifatnya administratif atau pembinaan dan pemberitahuan.

Hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan jemaat GPI Tulang Bawang.

"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa, dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network