BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap satu pelaku perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di pesisir pantai Bandarlampung. Satu pelaku masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih kami kembangkan. Ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/7/2023).
Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Harsono dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perusakan yang dilakukan Harsono dilaporkan oleh WALHI Lampung. Lokasi hutan mangrove yang dirusak Harsono di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.
"Berdasarkan hal itu kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," kata Yusriandi, Rabu (26/7/2023).
Sebelum menetapkan Harsono sebagai tersangka, Tim Gakkum yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Namun Harsono tidak menghiraukan peringatan dari Tim Gakkum. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan dua petak kolam yang dijadikan tambak udang.
"Pernah ditegur oleh tim Gakkum dari Pemprov Lampung namun tersangka ini tetap melakukan aktivitas tersebut. Akhirnya kami melakukan penindakan dan menangkap yang bersangkutan. Di sana kami temukan dua kolam yang dijadikan tambak udang vaname," kata Yusriandi.
Dalam kasus ini, Harsono dijerat Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait