Polda Lampung menghentikan kasus kayu terdampar Pesisir Barat setelah memastikan seluruh dokumen pengangkutan sah. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kayu gelondongan terdampar di Kabupaten Pesisir Barat dihentikan Polda Lampung setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Polda Lampung memastikan pengangkutan kayu milik PT Minas Pagai Lumber dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyelidikan melibatkan pemeriksaan ahli bersama Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.

Penyidik juga memeriksa seluruh dokumen kapal serta 14 orang awak kapal. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin berlayar dan sertifikat awak. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah.

“Hasilnya, seluruh awak memiliki surat izin berlayar dari otoritas yang berwenang,” ujar Kapolda dikutip dari akun IG @humas_poldalampung, Sabtu (13/12/2025).

Irjen Helfi mengungkapkan kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan disebut telah mengantongi izin resmi.

Kapal tersebut memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002. Izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi.

Pemeriksaan muatan kapal turut dilakukan oleh tim penyelidik Polda Lampung. Muatan berupa kayu log dilengkapi dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH milik PT Minas Pagai Lumber.

“Izin pemanfaatan hutan tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network