"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot," kata Rizal.
Dia melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci brankas, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, baju, celana, nametag, tangga dan HP merek Vivo.
Akibat perbuatannya, TI dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait