Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang mengakibatkan satu orang tewas dan tujuh luka-luka. (Foto: Dokumentasi Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus Eva Star sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (27/2/2024). Peristiwa ini menyebabkan satu orang tewas dan tujuh terluka pada Minggu (25/2/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara sopir bus Eva Star berinisial F (36) jadi tersangka karena lalai dalam mengendarai kendaraan.

"Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan," ujarnya, Selasaa (27/2/2024). 

Selain itu, sopir bus juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam. Kemudian menggunakan gigi 6 atau speed tinggi sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah saat kecelakaan. 

"Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatra. Kemudian tidak ada upaya dari sopir untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network