Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antara)

Sedangkan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut di antaranya Ahmad Zainuri sebagai pegawai PT GAJ, Jumadi sebagai sales PT GAJ, dan Kuswanto sebagai Perwakilan Perizinan di Kementerian Pertanian yang menjadi saksi secara online.

Jalannya Sidang

Salah satu saksi bernama Ahmad Zainuri selaku pegawai PT GAJ mengungkapkan kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya mendapat perintah dari terdakwa Ketut untuk membuat pupuk. 

"Saya hanya buat pupuk padat, itu perintahkan oleh Pak Ketut," katanya. 

Dia melanjutkan, untuk bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk tersebut juga dari arahan terdakwa Ketut yang juga selaku atasannya.

"Untuk bahannya juga saya dapat perintah dari Pak Ketut," kata dia.

Saksi lainnya bernama Jumadi selaku sales di PT GAJ juga mengungkapkan bahwa dirinya menjuak pupuk ilegal tersebut atas perintah terdakwa Ketut.

Dia memasarkan pupuk tersebut kepada para petani di Pringsewu dan juga kepada Gapoktan.

"Perintah Pak Ketut untuk menawarkan kepada para petani melalui Gapoktan," katanya.

Penasihat hukum empat terdakwa, Gunawan Raka mengatakan dalam persidangan bahwa izin perusahaan tersebut telah selesai dan sudah teregistrasi berdasarkan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.

"Izinnya sudah selesai dan sistem edar juga sudah dibahas aksi menyebut bahwa produk pupuk tersebut bagus dan layak. Nah, dengan itu seharusnya kan kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network