Kejari Bandarlampung saat memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Kejari Bandarlampung)

Helmi menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih toilet seperti sabu hingga pil ekstasi. Untuk ganja dibakar.

Kemudian barang bukti berupa jamu ilegal dalam bentuk botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil penggilas atau Slender.

"Seluruh pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan samping Kantor Kejari Bandar Lampung," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network