Helmi menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih toilet seperti sabu hingga pil ekstasi. Untuk ganja dibakar.
Kemudian barang bukti berupa jamu ilegal dalam bentuk botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil penggilas atau Slender.
"Seluruh pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan samping Kantor Kejari Bandar Lampung," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait