Kejari menahan tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Lampung Tengah senilai Rp1,14 miliar, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menahan satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022. Tersangka berinisial SB merupakan mantan Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, SB langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung usai ditetapkan tersangka. "Dalam perkara korupsi ini, SB selaku subjek yang turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ketua dan Bendahara sebelumnya," ujar Alfa, Kamis (7/8/2025). 

Alfa menambahkan, penahanan tersangka SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya, yakni ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. "Sampai saat ini, total sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network