Kejari Pringsewu memusnahkan barang bukti (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, memusnahkan 10 jenis barang bukti. Barang bukti itu hasil dari 105 kasus yang ditangani mulai dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian hingga narkotika. 

Kegiatan pemusnahan 10 jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (19/7/2022).

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak satu tahun lalu atau sejak Juli 2021 hingga Juni 2022 di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan, ada 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 32,72 gram, ganja 106 gram, senjata tajam sebanyak tujuh buah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network