Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi samp (Antara)ah.

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra mengatakan, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Lampung melakukan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejari Bandarlampung.

Adapun ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 ini yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.

"Selanjutnya tim penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor kelas IA Tanjungkarang guna dilakukan persidangan," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023). 

Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar menerangkan, berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6,9 miliar lebih.

Krisnandar menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network