Tiga tersangka korupsi ditahan oleh Kejati Lampung, Selasa (21/3/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023). 

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati. 

"Terhadap ketiga tersangka akan Kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (21/3/2023).

Menurut Hutamrin, tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Sedangkan  Hayato ditahan di Lapas Perempuan Bandarlampung.

Pantauan MNC Portal, ketiga tersangka dibawa dari Kejati Lampung dengan menggunakan dua mobil tahanan milik Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung. 

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berinisial S periode 2019-2021 sebagai tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Hutamrin menuturkan, berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan bidang pidsus, disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kadis DLH Bandarlampung TA (tahun anggaran) 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung," ungkap Hutamrin.

Mantan Kajari Cirebon itu mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandarlampung serta terdapat juga indikasi pemalsuan karcis retribusi sampah.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya.

Hutamrin menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network