Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo (Foto : MPI/ira widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Utara. Dua tersangka tersebut yakni ASN Pemkab Lampung Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasril (52) dan kontraktor CV Alfath Hakiki, Dian Afrina (38).

Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara pengerjaan proyek peningkatan Jalan Sukamaju - Sp Tatakarya tahun anggaran 2019 dengan nilai HVS Rp3,499 miliar, dan peningkatan jalan Isorejo - Bandar Agung tahun anggaran 2019 dengan nilai hvs Rp3,499 miliar.

Dari hasil audit terdapat kerugian negara Rp2,1 miliar dari perkara tersebut. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung. 

Polda Lampung juga disebut telah melakukan pelimpahan berkas berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti pada Senin (13/4/2023). 

Dua tersangka itu telah mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka ke PN Kotabumi, Lampung Utara. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan terkait informasi tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network