Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terpeka Lampung. (Foto: iNews)

"Sejak 13 Maret 2025 sampai hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milliar," tuturnya. 

Terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Armen mengatakan, akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah siapa saja yang bertanggung jawab dari kegiatan tersebut. Dan insyaallah dalam waktu dekat," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network