Seorang istri di Kota Metro, Lampung, mengalami luka bakar 80 persen usai dibakar suami menggunakan bensin gegara cemburu. (Foto: iNews TV)

Atas tindakan brutalnya, JU kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kota Metro. Pelaku dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network